Tulisan berikut ini merupakan tugas kampus saya, mata kuliah Regulasi dan Deregulasi Sektor Publik. Saya mendapat bagian untuk mereviu artikel dari jurnal Safety Science berjudul How Deregulation Can Become Overregulation, An Empirical Study Into The Growth Of Internal Bureaucracy When Governments Take A Step Back. Artikel tersebut merupakan hasil kolaborasi dari Kristine Størkersen, Trine Thorvaldsen, Trond Kongsvik, Sidney Dekker.
Studi ini mengeksplorasi bagaimana deregulasi pemerintah dapat menyebabkan over regulasi industri dalam sistem manajemen keselamatan. Kasus-kasus yang dianalisis adalah dari industri kargo pesisir dan budidaya ikan Norwegia, yang memiliki otoritas pengawasan, struktur organisasi, profit, dan tradisi yang berbeda.
Ditemukan bahwa over regulasi adalah hasil dari mekanisme organisasi seperti auditable work, ketidakamanan dan tanggung jawab manajerial, dan praktik audit. Mekanisme ini menunjukkan bagaimana regulasi fungsional, sebagai ukuran deregulasi, dapat menyebabkan overregulasi ketika berinteraksi dengan tradisi lain tentang bagaimana organisasi menunjukkan akuntabilitasnya.
Penulis menyimpulkan bahwa overregulasi dapat terjadi bahkan pada sebuah industri dengan langkah deregulasi dan bahwa faktor organisasi seperti kurangnya kepercayaan, kompleksitas sistem manajemen keselamatan, dan tekanan dari auditor eksternal dapat menyebabkan overregulasi.
Studi ini mengidentifikasi beberapa contoh spesifik tentang over regulasi dalam sistem manajemen keselamatan di industri kargo pesisir dan budidaya ikan Norwegia yang menjadi lokus riset. Hal tersebut di antaranya:
- Persyaratan dokumen dan dokumentasi yang berlebihan yang menimbulkan beban birokrasi bagi karyawan dan manajer.
- Regulasi yang terlalu preskriptif yang tidak memungkinkan adanya fleksibilitas atau adaptasi terhadap keadaan yang berubah.
- Duplikasi upaya antara badan pengatur yang berbeda, menyebabkan kebingungan dan inefisiensi.
- Fokus pada kepatuhan daripada manajemen risiko, yang dapat menyebabkan mentalitas “kotak centang” di antara karyawan dan manajer.
- Tekanan dari auditor eksternal untuk mematuhi standar atau praktik tertentu, bahkan jika standar atau praktik tersebut tidak relevan atau tidak efektif dalam konteks tertentu.
Contoh-contoh ini mengilustrasikan bagaimana langkah-langkah deregulasi kadang-kadang dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti peningkatan birokrasi dan overregulasi, ketika mereka berinteraksi dengan faktor organisasi lainnya. Para penulis berpendapat bahwa penting untuk mempertimbangkan faktor-faktor ini ketika merancang sistem dan peraturan manajemen keselamatan untuk menghindari pengaturan yang berlebihan dan mempromosikan praktik manajemen risiko yang efektif.
Dalam merancang penelitiannya, para penulis menggunakan pendekatan analisis konten kualitatif untuk menganalisis data dari wawancara semi-terstruktur dengan 30 karyawan dari 15 perusahaan di industri kargo pesisir dan budidaya ikan. Dengan metodologi kajian empiris, studi ini mengeksplorasi alasan over regulasi dan mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadapnya. Penulis mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Mereka juga menggunakan kerangka teoritis berdasarkan teori regulasi, teori organisasi, dan literatur manajemen keselamatan untuk menganalisis data.

Pendekatan analitis yang digunakan dalam penelitian ini memungkinkan eksplorasi pertanyaan penelitian secara mendalam. Namun, karena penelitian ini tidak menggunakan analisis statistik, tidak ada kekurangan dalam analisis statistik yang perlu diperhatikan. Sebaliknya, peneliti dapat mempertimbangkan untuk menggunakan metode kuantitatif seperti survei atau eksperimen untuk melengkapi data kualitatif dan memberikan analisis yang lebih tepat.
Misalnya, para penulis dapat menggunakan analisis regresi untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi paling signifikan terhadap over regulasi dalam industri ini. Selain itu, peneliti dapat menggunakan uji statistik seperti uji chi-kuadrat atau t untuk membandingkan berbagai kelompok perusahaan atau karyawan dan mengidentifikasi perbedaan yang signifikan di antara mereka.
Sementara, ukuran sampel yang dipakai mungkin sesuai untuk studi kualitatif, sehingga tidak cukup besar untuk membuat generalisasi tentang seluruh populasi industri ini. Oleh karena itu, sampel yang digunakan dalam penelitian ini mungkin tidak mewakili semua perusahaan di industri tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, peneliti dapat mempertimbangkan untuk meningkatkan ukuran sampel dan menyertakan lebih banyak perusahaan dari berbagai wilayah atau negara. Mereka juga dapat menggunakan teknik pengambilan sampel acak untuk memastikan bahwa sampel mewakili populasi. Selain itu, peneliti dapat menggunakan pendekatan metode campuran yang menggabungkan metode pengumpulan data kualitatif dan kuantitatif untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang masalah penelitian.
Riset ini juga berkontribusi pada pengetahuan baru dan mengisi kesenjangan pengetahuan di bidang manajemen dan regulasi keselamatan. Studi ini mengeksplorasi alasan over regulasi dalam industri kargo pesisir dan peternakan ikan Norwegia, yang belum pernah dipelajari secara ekstensif sebelumnya. Penulis mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap overregulasi, seperti kurangnya kepercayaan antara karyawan dan manajer, kompleksitas sistem manajemen keselamatan, dan tekanan dari auditor eksternal.
Studi ini juga menantang pemahaman yang ada dengan menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan yang digerakkan oleh tindakan deregulasi dapat menyebabkan overregulasi. Temuan ini bertentangan dengan asumsi bahwa deregulasi selalu mengarah pada berkurangnya regulasi dan menyoroti pentingnya mempertimbangkan faktor organisasi saat merancang sistem manajemen keselamatan.
Overall, penelitian ini memberikan wawasan berharga ke dalam hubungan kompleks antara regulasi, manajemen keselamatan, dan dinamika organisasi. Ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana overregulasi dapat terjadi bahkan di industri dengan langkah-langkah deregulasi dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan praktik manajemen keselamatan.
Terdapat beberapa kelemahan dalam riset yang sekaligus menjadi keterbatasan studi yang meliputi, ukuran sampel terbatas dengan sampel 30 karyawan dari 15 perusahaan di industri kargo pesisir dan budidaya ikan Norwegia, yang mungkin tidak mewakili semua perusahaan di industri ini. Kecondongan data yang negatif, studi ini hanya memasukkan refleksi narasumber seputar overregulasi.
Sehingga hanya data atau informasi yang negatif yang dimasukkan. Dalam artian hanya mempertimbangkan pendapat narasumber yang berkaitan dengan overregulasi, yang merupakan istilah negatif yang terkait dengan manajemen keselamatan dalam konteks overregulasi. Oleh karena itu, materi atau konten dalam studi tersebut memiliki kecenderungan negatif, dan pengalaman positif dengan manajemen keselamatan diabaikan atau tidak dipertimbangkan.
Dengan analisis subyektif dan interpretatif seperti itu, bisa jadi peneliti lain mungkin akan sampai pada kesimpulan yang berbeda berdasarkan data yang sama. Keterbatasan ini menunjukkan bahwa temuan penelitian harus ditafsirkan dengan hati-hati dan mungkin tidak berlaku untuk konteks atau industri lain. Namun, saya rasa studi mereka memberikan wawasan yang berharga ke dalam interaksi kompleks antara deregulasi, sistem manajemen keselamatan, dan perilaku organisasi, dan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi masalah ini secara lebih rinci.
Selain itu kelemahan selanjutnya ialah kurangnya generalisasi. Studi ini berfokus pada dua industri tertentu di Norwegia dan mungkin tidak dapat digeneralisasikan ke industri atau negara lain. Kemudian kemungkinan adanya potensi bias, para penulis mengakui bahwa latar belakang dan perspektif mereka sendiri mungkin telah memengaruhi proses pengumpulan dan analisis data.
Cakupan terbatas, studi ini hanya mengeksplorasi alasan overregulasi dalam industri kargo pesisir dan budidaya ikan Norwegia dan tidak mempertimbangkan faktor lain yang dapat menyebabkan overregulasi dalam konteks yang berbeda.
Dalam penelitian ini juga, belum ada jawaban khusus yang diberikan tentang bagaimana organisasi dapat mencapai keseimbangan antara mematuhi peraturan manajemen keselamatan dan menghindari over regulasi. Namun, disarankan agar organisasi perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan yang sesuai untuk operasi mereka dan menghindari prosedur yang berlebihan, kekacauan keselamatan, dan prosedur yang tidak melayani keselamatan. Studi semacam ini juga perlu menyoroti pentingnya menganalisis data empiris dari industri yang berbeda untuk memahami hubungan paradoks antara langkah-langkah deregulasi pemerintah dan overregulasi organisasi.
Namun dengan segala keterbatasan yang ada, penelitian ini memberikan wawasan yang berharga tentang fenomena overregulasi, keterbatasannya harus diperhitungkan saat menginterpretasikan hasil dan menerapkannya pada konteks lain.
Kesimpulan penulis konsisten dengan temuan penelitian mereka dan didukung oleh kutipan dari narasumber yang mengilustrasikan pola yang teridentifikasi melalui analisis isi. Penulis juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan praktik manajemen keselamatan berdasarkan temuan mereka.
Tidak ada inkonsistensi antara temuan penelitian dan kesimpulan yang ditarik oleh penulis. Studi ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena over regulasi dalam industri kargo pesisir dan budidaya ikan Norwegia, yang dapat menginformasikan penelitian dan keputusan kebijakan di masa depan di bidang ini.
Gaya penulisan riset ini bersifat akademik dan teknis. Penulis menggunakan nada formal dan menggunakan terminologi khusus yang berkaitan dengan manajemen keselamatan, regulasi, dan perilaku organisasi.
Artikel jurnal ini disusun dalam format akademik yang khas, dengan abstrak, pengantar, tinjauan literatur, bagian metodologi, bagian hasil, bagian diskusi, dan kesimpulan. Para penulis memberikan pertanyaan dan tujuan penelitian yang jelas di awal makalah dan menggunakan tajuk untuk mengatur argumen mereka.
Secara keseluruhan, gaya penulisannya jelas dan ringkas tetapi mungkin menantang bagi pembaca yang tidak terbiasa dengan terminologi teknis yang digunakan di bidang manajemen keselamatan. Para penulis memberikan definisi untuk beberapa istilah kunci tetapi mengasumsikan tingkat pengetahuan tertentu dari pembaca mereka dalam konteks keselamatan. Misalnya, penulis mendefinisikan “deregulasi” sebagai proses pengurangan atau penghapusan persyaratan peraturan untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas. Mereka mencatat bahwa deregulasi sering dilihat sebagai cara untuk mengurangi beban birokrasi dan mendorong inovasi dalam industri seperti transportasi dan pertanian.
Para penulis juga mendefinisikan “overregulasi” sebagai konsekuensi yang tidak diinginkan dari langkah-langkah deregulasi, di mana regulasi menjadi terlalu menentukan atau memberatkan, menyebabkan inefisiensi dan mengurangi hasil keselamatan. Mereka berpendapat bahwa overregulasi dapat terjadi ketika ada kurangnya kepercayaan antara regulator dan pelaku industri, ketika peraturan terlalu rumit atau sulit dipahami, atau ketika ada tekanan dari auditor eksternal untuk menyesuaikan diri dengan standar tertentu. Lewat definisi itu, penulis menyarankan bahwa keseimbangan harus dicapai antara tindakan deregulasi dan praktik manajemen keselamatan yang efektif untuk menghindari overregulasi sambil tetap mendorong inovasi dan efisiensi dalam industri.
Terakhir, studi ini memiliki beberapa implikasi bagi pembuat kebijakan atau regulator yang sedang mempertimbangkan tindakan deregulasi di industri lain.
Pertama, penelitian menunjukkan bahwa deregulasi dapat memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti overregulasi, ketika berinteraksi dengan faktor organisasi lainnya. Oleh karena itu, pembuat kebijakan dan regulator harus mempertimbangkan dengan hati-hati potensi dampak tindakan deregulasi pada sistem manajemen keselamatan dan praktik organisasi lainnya sebelum menerapkannya.
Kedua, studi ini menyoroti pentingnya pendekatan berbasis risiko untuk manajemen keselamatan, yang menekankan identifikasi dan mitigasi risiko tertentu daripada kepatuhan terhadap peraturan yang bersifat preskriptif. Pembuat kebijakan dan regulator harus mempertimbangkan untuk mengadopsi pendekatan ini dalam kerangka peraturan mereka untuk mempromosikan praktik manajemen risiko yang lebih efektif.
Ketiga, studi ini menekankan pentingnya budaya organisasi dan faktor manusia dalam sistem manajemen keselamatan. Pembuat kebijakan dan regulator harus mempertimbangkan bagaimana kerangka peraturan mereka dapat mempromosikan budaya keselamatan dalam organisasi dan mendorong karyawan untuk melaporkan masalah keselamatan tanpa takut akan pembalasan.
Pada intinya, bahwa pembuat kebijakan dan regulator harus mengambil pendekatan holistik untuk manajemen keselamatan yang mempertimbangkan persyaratan peraturan dan faktor organisasi. Dengan demikian, mereka dapat mempromosikan praktik manajemen risiko yang lebih efektif sambil menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan seperti regulasi yang berlebihan.
