Gara-gara nonton Beyond the Bar, pelan-pelan saya menemukan ketertarikan dalam dunia hukum. Tak menyangka algoritma mengantar saya pada the Lincoln Lawyer, lalu entah kenapa, dunia nyata menyeret saya untuk menghadiri kuliah umum ini, tentang hukum juga.
Tema seminarnya cukup canggih; Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deffered Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana. Konteksnya adalah financial crime yang dilakukan oleh korporasi dan individu.
DPA ini menjadi instrumen modern dalam pembaruan hukum pidana di negara kita. Dari kuliah umum yang dominan menghadirkan jajaran kejaksaan itu, saya mengamati ada kecenderungan untuk menyalin konsep tersebut dalam sistem hukum Indonesia.
Tema ini menjadi diskursus, karena seiring perkembangan zaman, telah terjadi pergeseran dalam sistem hukum dari yang semula retributif ke arah restoratif.
Maksudnya, dulu itu hukuman diberikan secara fisik. Ada yang dicambuk, digere, dipenjara dll yang menyiksa badan. Tapi, makin kesini, manusia bukan jera, malah makin pemberani. banyak mi yang Nda takut dicambuk, disumbele, apalagi hanya dipenjara.
Sebetulnya, di balik tema yang dibungkus dengan kata-kata akademis tadi, menyimpan pertanyaan mendasar; apakah konsep hukum modern yakni DPA, bisa tumbuh dalam kultur masyarakat Indonesia, yang tidak mau rela kalo “penjahat” menerima hukuman ringan. Kita lebih menyukai hukuman fisik ketimbang kesepakatan di balik meja. Entahlah, mungkin ada sensasi kepuasan tersendiri, begitulah !
Yang Mulia Maringan Sitompul, Hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang menjadi narasumber menyadari pergeseran paradigma hukum tersebut. Bagi orang Barat, konsep ini adalah wacana lama; hukum tidak melulu menghukum, tetapi memulihkan.
Konsep ini lahir dari kultur hukum yang pragmatis dan berbasis kontrak seperti Eropa dan Amerika Serikat sebagaimana rujukan para narasumber. Mereka terbiasa dengan kompromi hukum lewat kesepakatan tertulis, sepanjang ada kepastian ekonomi dan menjaga kepentingan publik.
Beda situasinya dengan tanah air kita. Imajinasi publik masih melekat pada simbol. Palu godam untuk memutus perkara, borgol untuk memasung dan jeruji besi yang mengisolasi koruptor. Pemahaman publik tentang penegakkan keadilan masih sebatas itu.
Ketika istilah Deffered Prosecution Agreement – perjanjian penundaan penuntutan – muncul, publik skeptis. Jangan sampai ini “jalan pintas” elit untuk menghindari penjara! Kita memang lahir dari masyarakat yang bermusyawarah. Tetapi budaya hukum kita belum terbiasa dengan kompromi. Hukum berarti pedang bukan meja perundingan. Orientasinya adalah retributif.
Mari kita bayangkan, ada koruptor, ia bebas beraktivitas normal karena kasusnya telah tertutupi dengan mekanisme DPA. Ia hanya perlu mengembalikan kerugian negara saja. Netizen Indo bisa menganggapnya ini sebagai jalan pintas, dan tidak fair. Bahwa sentimen moral netizen Indonesia jauh lebih kuat daripada di negara-negara common law.
Jadi ini perlu kehati-hatian, seandainya diundangkan, dan dalam implementasinya tidak disertai transparansi penuh, justru akan menimbulkan distrust publik dan dianggap sebagai barter hukum. Masyarakat harus tahu isi kesepakatannya, bukan hanya aparat (jaksa) dan pelaku (korporasi/individu).
Selain itu pula, masyarakat kita butuh keseimbangan. Seperti penyampaian Dr. Hendrawan, Wakil Dekan Fakultas Hukum, konsep follow the asset and the money sangat modern dan rasional.
Untuk apa habiskan energi mengejar suspect. Lebih baik menelusuri aliran dananya kemana, lalu rampas. Aset memang harus kembali, tapi pelaku tetap tidak boleh lepas dari jeratan. Akan ada risiko moral hazard. Penjahat akan berpikir ” oh yang penting bisa sa kembalikan uang, saya aman.”
Semangat DPA dekat dengan restorative justice. Memulihkan keadaan, tidak menghukum. Dalam konteks masyarakat Indonesia, ini selaras dengan nilai local wisdom seperti musyawarah mufakat dan adat damai. Namun, menyangkut korupsi/kejahatan kerah putih, agak sulit rasanya menerima jalan damai. Ada rasa bahwa “dosa sosial” semacam korupsi terlalu besar untuk ditebus dengan musyawarah.
Mungkin, kalau kasusnya ringan, atau konflik horizontal restorative justice lebih cocok penerapannya manakala berbanding dengan kasus serakahnomics.
Salah satu risiko yang paling rentan ialah politik hukum dan abuse of power. Politik sangat berkelindan dengan hukum. Proses legislasi, termasuk kemungkinan masuknya DPA dalam KUHAP baru rawan terkontaminasi kepentingan politik. Jika DPA menjadi alat transaksi, ia justru berlawanan dengan tujuan awalnya, untuk memulihkan kerugian negara.
Ini bukan berarti meragukan integritas para jaksa. Masyarakat juga tidak bisa disodorkan agar percaya begitu saja tanpa pegangan yang kuat. Hanya saja perlu ada skema pengawasan publik yang solid, agar DPA tidak berubah menjadi perjanjian gelap yang melegalkan impunitas elit.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh berhenti pada meja perundingan. Ia harus hadir nyata, dapat tersentuh dan terasa. DPA mungkin menjadi terobosan mutakhir, tapi tanpa pengawasan publik ia hanya akan jadi ilusi yang menutupi luka bangsa.
hukum sejatinya bukan soal menghukum, memulihkan atau memaafkan, melainkan sebuah ikhtiar menjaga kepercayaan rakyat. Tanpa kepercayaan, Deffered Prosecution Agreement tak ubahnya sekadar akronim asing yang menambah panjang daftar kekecewaan.(agr)
